PENGUMUMAN KELULUSAN DOSEN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Berdasarkan rangkaian proses seleksi penerimaan Dosen Tetap/Non-PNS Universitas Al-Khairiyah Tahun Akademik 2022/2023, yang telah dilaksanakan secara objektif dan transparan melalui tahapan seleksi administrasi, tes kompetensi, serta wawancara, dengan ini Panitia Seleksi menyampaikan pengumuman hasil kelulusan dosen.

Pengumuman ini dimaksudkan sebagai informasi resmi bagi para pelamar mengenai hasil seleksi yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi. Nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai dosen pada program studi terkait tercantum sebagaimana dalam pengumuman di bawah ini.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam proses seleksi. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, diharapkan dapat mengikuti tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang akan disampaikan kemudian.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

PROSEDUR PENGAJUAN BANDING HASIL SELEKSI DOSEN

Dalam rangka menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan pada proses seleksi penerimaan Dosen Tetap/Non-PNS Universitas Al-Khairiyah Tahun Akademik 2022/2023, Panitia Seleksi memberikan kesempatan kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus untuk mengajukan banding hasil seleksi, dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Umum

  1. Banding hanya dapat diajukan oleh peserta yang terdaftar secara resmi sebagai pelamar pada seleksi dosen.
  2. Banding bersifat klarifikasi administratif dan/atau penilaian, bukan untuk mengubah kebijakan atau standar kelulusan yang telah ditetapkan.
  3. Keputusan Panitia Seleksi atas banding bersifat final dan mengikat.

Tata Cara Pengajuan Banding

  1. Peserta mengajukan surat banding secara tertulis yang ditujukan kepada:
    Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Dosen
    Universitas Al-Khairiyah
  2. Surat banding memuat:
    • Identitas lengkap pelamar
    • Program studi yang dilamar
    • Alasan pengajuan banding yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Surat banding ditandatangani oleh pelamar dan disertai bukti pendukung (jika ada).

Waktu Pengajuan

  • Banding diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman hasil seleksi diumumkan.
  • Banding yang diajukan melewati batas waktu tidak akan diproses.

Mekanisme Penanganan Banding

  1. Panitia Seleksi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen banding.
  2. Apabila diperlukan, Panitia dapat melakukan klarifikasi tambahan.
  3. Hasil banding akan ditetapkan melalui rapat Panitia Seleksi dan diumumkan secara resmi.

Penutup

Prosedur banding ini disediakan sebagai bentuk komitmen Universitas Al-Khairiyah dalam menjaga kualitas dan integritas proses seleksi dosen. Peserta diharapkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *