Hukum Keluarga Islam (HKI)

A. Visi, & Misi

Visi

“Menjadi program studi Hukum Keluarga Islam yang unggul pada tahun 2030, terdepan dalam mengintegrasikan ilmu hukum keluarga Islam dengan teknologi terkini, dan berkontribusi dalam pembentukan generasi yang beriman, berkarakter, serta memiliki keahlian khusus dalam hukum keluarga Islam yang dapat berkontribusi secara efektif terhadap masyarakat global.”

Misi

  1. Menyediakan pendidikan Hukum Keluarga Islam yang berkualitas, menggabungkan pengetahuan tradisional dan kontemporer, untuk menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, dan berakhlaq mulia dengan pemahaman mendalam tentang hukum keluarga Islam yang aplikatif dan sesuai dengan tantangan zaman.
  2. Melakukan penelitian inovatif dalam bidang Hukum Keluarga Islam yang berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan memberikan solusi praktis untuk isu-isu keagamaan dan sosial kontemporer.
  3. Menerapkan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan keahlian dalam Hukum Keluarga Islam untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah sosial, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai keluarga.
  4. Menciptakan lingkungan akademik yang kondusif dengan fokus pada etika Islam, keadilan, tanggung jawab, dan transparansi, mendukung tumbuhnya pemikiran kritis dan inovatif di kalangan mahasiswa dan staf.
  5. Mengembangkan kemitraan nasional dan internasional untuk pertukaran pengetahuan, penelitian, dan aplikasi praktis dari Hukum Keluarga Islam, dengan tujuan memajukan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)

  1. Mengembangkan Keahlian Khusus: Mendidik dan melatih mahasiswa untuk memiliki keahlian khusus dalam Hukum Keluarga Islam, yang memadukan pengetahuan agama yang mendalam dengan aplikasi praktis, sehingga mereka mampu menangani berbagai isu keluarga kontemporer.
  2. Integrasi Teknologi dalam Pendidikan: Mengintegrasikan teknologi terkini dalam proses belajar mengajar Hukum Keluarga Islam, guna meningkatkan efektivitas pembelajaran dan mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi tantangan di era digital.
  3. Pembentukan Karakter Islami: Menanamkan nilai-nilai iman, taqwa, dan akhlak mulia dalam kurikulum dan kegiatan akademis, sehingga lulusan tidak hanya unggul dalam pengetahuan, tetapi juga dalam kepribadian dan etika.
  4. Penelitian yang Berorientasi Masyarakat: Melakukan penelitian inovatif yang menitikberatkan pada isu-isu Hukum Keluarga Islam dan memberikan solusi praktis untuk masalah keagamaan dan sosial kontemporer, menyumbang pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Pengabdian kepada Masyarakat: Menerapkan pengetahuan dan keahlian Hukum Keluarga Islam dalam program-program pengabdian kepada masyarakat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai keluarga.
  6. Menciptakan Lingkungan Akademik yang Kondusif: Membangun dan memelihara lingkungan akademik yang mendukung inovasi dan pemikiran kritis, berlandaskan etika Islam, keadilan, tanggung jawab, dan transparansi.

B. Akreditasi

Akreditas “Baik”

C. SDM

Dosen

  1. Dr. Rafiudin, MSI
  2. Islahudin, M.Pd
  3. Dedi Setiawan, SH, MH
  4. Ikhwanul Karim, SH, MH
  5. Sanuji, SH, MH
  6. Muhammad Riyan, SH, MH