Aduan PPKS

Layanan Aduan & Perlindungan PPKS (Fakultas Agama Islam)

Kami Mendengar, Kami Melindungi.

Fakultas Agama Islam berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, kami menyediakan kanal resmi bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami maupun diketahui.

Siapa yang Bisa Melapor?

Setiap civitas akademika yang:

     

      1. Menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

      1. Melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual yang melibatkan warga fakultas.

    Prinsip Penanganan Kami

    Dalam menangani setiap laporan, Satgas PPKS menjunjung tinggi prinsip:

       

        • Kerahasiaan Identitas: Data pelapor dan korban tidak akan dipublikasikan.

        • Keamanan: Memberikan perlindungan dari ancaman fisik maupun akademik (represi).

        • Kepentingan Terbaik bagi Korban: Fokus pada pemulihan fisik dan psikis korban.

        • Non-Diskriminasi: Melayani tanpa memandang latar belakang sosial, gender, atau disabilitas.