Pengumuman Pembukaan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI pada Satuan Kerja Diktis Tahun Anggaran 2024

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6571 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2024 tanggal 27 November 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) membuka pendaftaran Bantuan Penelitian Berbasis SBK pada PTKI yang akan dibiayai di tahun anggaran 2024. Bantuan ini akan dilakukan pendaftaran, proses penilaian hingga pengumuman penerima bantuan di tahun anggaran 2024 dengan rencana jadwal sebagai berikut:

3. Proses mulai pendaftaran, seleksi, penetapan hingga laporan bantuan dilakukan secara online dan unggahan berkas (softcopy/paperless) pada aplikasi yang diakses melalui laman https://litapdimas.kemenag.go.id dan/atau melalui web service di masing-masing PTKIN yang terkoneksi dengan laman Litapdimas.

4. Pendaftaran proposal semua bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) akan ditutup pada Senin, 22 Januari 2024 pukul 23:59 WIB. Ketentuan lebih lanjut mengenai masing-masing bantuan dapat dilihat pada Petunjuk Teknis Program Bantuan terlampir.

5. Penyelenggaraan program bantuan ini akan dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024 yang tahap penetapan penerima bantuan dan pencairannya menunggu setelah dipastikan tidak terjadi refocusing anggaran dan dibukanya blokir anggaran oleh Kementerian Keuangan. Penyelenggaraan program bantuan ini tidak ada pungutan apapun yang dibebankan kepada para pengusul bantuan.

6. Bagi penerima bantuan tahun anggaran 2023 yang belum menunaikan seluruh kewajiban outputs klaster bantuannya (logbook, laporan akademik/lengkap, laporan penggunaan keuangan,draft artikel, dummy, buku, HaKI, bahan ajar, dan lain-lain) sebagaimana tagihan Juknis Bantuan Tahun Anggaran 2023 dengan tenggat waktu yang tertulis di dalam Surat Perintah Kerja (SPK), maka yang bersangkutan TIDAK DIPERBOLEHKAN mengajukan proposal bantuan tahun anggaran 2024.

7. Hal-hal yang belum diatur akan diinformasikan lebih lanjut dan dapat dilihat pada http://diktis.kemenag.go.id dan http://litapdimas.kemenag.go.id. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

UNTUK JUKLAK & JUKNIS SILAHKAN DIUNDUH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *